

Temukan Nilai Asuransi Mobil
Tidak Pakai Ribet, Langsung Dapatkan Penawaran Terbaik !
Asuransi Mobil
Produk Asuransi yang memberikan perlindungan kepada tertanggung atau pemegang polis dari setiap kerugian atau kerusakan atau kehilangan mobil yang disebabkan oleh Kecelakaan (tabrakan, Benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok) atau kecurian, perbuatan jahat, kebakaran dan kerusakan yang terjadi.
Asuransi - Total Loss Only (TLO)
Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Besarnya premi asuransi ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan plat nomor kendaraan.
Asuransi - Komprehensif (Comprehensive)
Jaminan ganti rugi/biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. Besarnya premi asuransi ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan plat nomor kendaraan.
Asuransi – All Risk
Jaminan Komprehensif dengan pertanggungan tambahan misalnya Kecelakaan Diri Pengemudi dan Penumpang, Tanggung-jawab Hukum kepada Pihak Ketiga (khusus untuk Kendaraan Bermotor), dan Huru-Hara, Terorisme, Sabotase, Banjir, Gempa Bumi, Tsunami dan lain-lain sesuai penawaran paket perlindungan dari Perusahaan Asuransi.
Asuransi Pihak Ketiga, atau disebut juga Third Party Liabilities
Pertanggungan Asuransi ini adalah atas kerugian yang diderita Pihak Ketiga yang diakibatkan oleh peristiwa yang dilakukan oleh Pemegang Polis atau Tertanggyng. Kerugian yang dimaksud pada Pihak Ketiga, adalah baik pada kendaraan bermotor maupun dirinya sendiri, atau menjadi korban dalam sebuah kecelakaan. Hal-hal yang bisa dicover oleh pertanggungan ini tidak sebatas pada kerusakan kendaraan bermotor tapi meliputi kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan, hingga kematian.
Asuransi Kecelakaan, atau disebut juga Personal Accident
Pertanggungan yang memberikan jaminan/proteksi atas Kematian; Cacat tetap; dan/atau biaya-biaya perawatan atau pengobatan sebagai akibat adanya suatu kecelakaan baik kendaraan bermotor maupun atas kejadian tidak terencana saat bekerja maupun terjadinya bencana.
Mengenal Jenis-jenis Perluasan atau Perlindungan Tambahan pada Asuransi Mobil
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (EQVET – Earthquake, Volcano Eruption and Tsunami)
Perlindungan Tambahan yang memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.
Pemogokan, Huru-hara, dan Kerusuhan (SRCC - Strike, Riot and Civil Commotion)
Perlindungan tambahan yang meliputi kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara dimana segala kerusakan karena hal tersebut dijamin asuransi.
Terorisme dan Sabotase (TS – Terrorism and Sabotage)
Perlindungan tambahan yang meliputi terorisme dan sabotase dimana segala kerusakan karena hal tersebut dijamin asuransi.
Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan akibat Banjir (TSFWD – Typhoon, Storm, Flood and Water Damage)
Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan akibat Banjir (TSFWD – Typhoon, Storm, Flood and Water Damage)
ATPM
Perluasan jaminan dimana Perusahaan Asuransi menjamin bahwa bengkel yang dipergunakan untuk perbaikan adalah bengkel resmi dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek)
Mobil Pengganti (Car Replacement – CR)
Perluasan jaminan dimana Perusahaan Asuransi menyediakan mobil pengganti yang setara apabila mobil yang diasuransikan sedang mengalami perbaikan di bengkel.